Fasilitator Pinjol Ilegal Juga Ditindak, Terornya Berlebihan, Seorang Ibu Sampai Bunuh Diri

Fasilitator Pinjol Ilegal Juga Ditindak, Terornya Berlebihan, Seorang Ibu Sampai Bunuh Diri

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit utang pinjaman online “Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal, red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif,â€ kata Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (22/10). Helmy menjelaskan, pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif. Menurut Helmy Santika, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional. Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri dan menagih hutang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri. Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut. “Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB,â€ kata Helmy. Dalam penangkapan ini, kata Helmy, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam. Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR. Helmy menambahkan, dari penangakapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan “payment gatewayâ€, ponsel, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. “Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel,â€ ujar Helmy. Hingga kini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal hingga memburu pelaku di atasnya seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjaman “onlineâ€ yang merupakan warga negara Tiongkok. Sejauh ini kepolisian RI mengungkap bahwa hingga saat ini telah mengungkap sebanyak 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 57 orang telah diamankan dan dijadikan tersangka kasus pinjol ilegal. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto dalam konferensi pers virtual perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (22/10). “Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,â€ ungkap Agus. Agus menjelaskan, 13 kasus itu ditangani beberapa jajaran. Mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Menurutnya, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut tengah dianalisis oleh kepolisian. “Nantinya daripada hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah,â€ tuturnya. Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror untuk mengembalikan tagihan. Ia juga menyebut korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut. “Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,â€ tegas Mahfud MD. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: